IniPoker - Warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto mengembalikan 3.038 parcel ke PT Ajinomoto yang ada di desa mereka, Selasa (22/7/2014). Ribuan parcel dari PT Ajinomoto itu dianggap kurang layak dan bernilai lebih rendah dari tahun lalu.
Kepala Dusun Clangap, Desa Mlirip, Suhadi mengatakan, parcel yang dikembalikan warga hanya berisi, satu liter minyak goreng merk Rose Brand, satu bungkus kecap merk Saori, satu bungkus penyedap rasa merk Ajinomoto, 12 bungkus Masako, 2 bungkus bumbu praktis Sajiku, 1 bungkus tepung bumbu Sajiku dan 2 bungkus Mayumi.
"Untuk sementara, jumlah parcel yang sudah dikembalikan warga 3.038. Warga meminta agar PT Ajinomoto menambahkan isi parsel disertai gula dan beras seperti tahun sebelumnya," kata Suhadi kepada wartawan saat ditemui di depan PT Ajinomoto.
Hal senada dikatakan Ketua RW 1 Dusun Kenongo. Menurutnya, warga sepakat mengembalikan parcel yang sudah mereka terima ke PT Ajinomoto, lantaran jika dihitung, nominal harga parcel lebih kecil dari tahun lalu. "Kalau kita hitung, nilainya kurang lebih Rp 15 ribu," ucap Imam.
IniPoker - Perwakilan warga yang kesal, mengembalikan parcel dengan cara dibuang di halaman kantor PT Ajinomoto. Akibatnya, parcel-parcel itupun berserakan seperti sampah.
Menanggapi tuntutan warga, perwakilan manajemen PT Ajinomoto, Tanto dan Joko yang menemui warga di depan pagar pabrik berjani, akan menyampaikan aspirasi warga ke pimpinan PT Ajinomoto. "Kita akan sampaikan aspirasi warga ke pimpinan kita," ujarnya.
Dugaan yang menjadi penyebab mengapa warga desa Mlirip mengembalikan parcel Ajinomoto.
IniPoker - Pada tahun 2001 silam, PT. Ajinomoto terjerat kasus pencemaran limbah pabrik yang mengandung enzim babi yang jelas merugikan warga sekitar hingga produknya ditarik dari pasar dan operasional pabrik PT. Ajinomoto dihentikan. Sehingga ada kemungkinan PT. Ajinomoto melakukan negosiasi atau kesepakatan dengan warga sekitar agar pabriknya bisa beroperasi kembali.
Berikut berita mengenai kasus yang menimpa PT. Ajinomoto 13 tahun silam :
Polisi bergerak sigap. Buktinya, empat orang pimpinan PT Ajinomoto Indonesia di Mojokerto ditahan dan diperiksa intensif Polda Jawa Timur mulai Jumat (05/01) malam. Keempat orang ini dianggap paling bertanggung jawab terhadap hasil produksi bumbu penyedap Ajinomoto yang kedapatan menggunakan enzim babi. PT Ajinomoto juga diperintahkan untuk menghentikan produksinya dan satu kompi pasukan Brimob disiagakan untuk mengamankan pabrik yang telah disegel tersebut. Penegasan hal ini disampaikan Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Sutanto dalam jumpa pers di Polda Jatim kemarin.
Menurut keterangan Sutanto, keempat pejabat yang ditahan adalah Manajer Quality Control Ir. Haryono, Manajer Teknis Yusiko Ogama, Manajer Produksi Sartono, dan Manajer Pabrik Heri Suseno. Mereka kini telah diperiksa secara intensif oleh Polda Jatim. Selain itu, Kapolda mengaku telah memerintahkan Kapolwil dan Kapolres se-Jatim agar secepatnya menarik semua produk Ajinomoto di seluruh wilayahnya. Sedangkan PT Ajinomoto sendiri diperintahkan menghentikan produksinya. Untuk itu, satu kompi pasukan Brimob dikerahkan untuk mengamankan pabrik Ajinomoto di Jalan Raya Mlirip, Jetis, Mojokerto yang telah disegel.
Kendati demikian PT Ajinomoto juga menyatakan siap menghadapi pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Menurut Kepala GA dan Personalia PT Ajinomoto Bagus Sidarta, kasus seperti ini adalah bagian dari resiko yang harus ditanggung. Selain bakal menghadapi proses hukum pengaduan YLKI, Bagus mengaku berjanji akan terus melakukan penarikan produk yang dinyatakan haram sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Menurut Sekretaris Umum MUI Din Syamsuddin, kesadaran produsen makanan, minuman, dan obat-obatan terhadap produk yang halal dinilai masih rendah. Buktinya masih sedikit produk yang memiliki sertifikasi halal versi MUI. Padahal sejak lama MUI telah meminta agar produsen memperhatikan umat Islam sebagai mayoritas konsumen produk mereka. Jadi, para produsen diminta untuk memberi jaminan halal setiap produknya. Dalam pengamatan Din, hingga saat ini jumlah produk yang telah memiliki sertifikasi halal MUI belum mencapai sepuluh persen. Artinya, lebih dari 90 persen produk yang selama ini dikonsumsi masyarakat Indonesia belum tentu halal.
Namun tentu saja MUI tak mengabaikan produsen yang sejak awal telah melaksanakan kewajibannya. Lantaran itulah Din meminta mereka konsisten dan tak menipu konsumen dengan bahan-bahan yang tidak halal. Selain itu, MUI juga meminta pemerintah untuk mengawasi para produsen saat memproses bahan baku. Sementara bagi produsen, tambah Din, yang mencantumkan kata halal dalam kemasan namun produknya ternyata tak halal tentu juga tak lolos. Mereka diancam hukuman pidana lima tahun sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Posting Komentar